Abstract:
Alih fungsi lahan merupakan faktor utama penyebab berkurangnya lahan pertanian di Indonesia, hal ini berdampak signifikan terhadap penurunan produksi pangan dari waktu ke waktu. Di sisi lain, jumlah penduduk yang terus meningkat membutuhkan kesediaan pangan dalam rangka menjaga ketahanan pangan kita. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 41 tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana respon masyarakat terutama petani padi sawah di Kabupaten
Cirebon terhadap rencana implementasi Peraturan Daerah (Perda) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei, dengan lokasi penelitian terdiri dari 104 desa dari 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Sampel dipilih tanpa ditetapkan terlebih dahulu (accidental sampling), dengan jumlah total sampel sebanyak 520 orang. Data primer didapatkan melalui wawancara langsung menggunakan instrumen kuisoner. Hasil penelitian menunjukkan hanya bahwa 15.2% mengetahui keberadaan undang-undang 41 tahun 2009, sedangkan 84.8% tidak mengetahui, petani
yang setuju terhadap rencana implementasi UU 41 tahun 2009 sebanyak 78.1%, yang tidak setuju sebanyak 11.6%, dan sebanyak 10.3% menjawab ragu-ragu. Informasi adanya kegiatan sosialisasi UU 41 tahun 2009 tentang LP2B ini dari pemerintah sebanyak 14.3% menjawab ada, sedangkan sebanyak 85.7% menjawab tidak ada.