Unigal Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KUHP DI POLRES CIAMIS (Studi Kasus Nomor LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT / POLSEK LAKBOK / POLRES CIAMIS / POLDA JABAR)

Show simple item record

dc.contributor.author Luhry Rahmania, Dhea
dc.date.accessioned 2024-09-16T08:05:48Z
dc.date.available 2024-09-16T08:05:48Z
dc.date.issued 2024-09-14
dc.identifier.citation - en_US
dc.identifier.other Dhea Rahmania Luhry
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5512
dc.description - en_US
dc.description.abstract Sistem hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks ketika berurusan dengan pelaku kejahatan yang memiliki gangguan jiwa. Di satu sisi, hukum harus memastikan keadilan dan keselamatan publik, namun di sisi lain, juga perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan mental pelaku. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Dihubungkan Dengan Pasal 44 KUHP Di Polres Ciamis (Studi Kasus Nomor LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT / POLSEK LAKBOK / POLRES CIAMIS / POLDA JABAR), Kendala-kendala Yang Terdapat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Dihubungkan Dengan Pasal 44 KUHP Di Polres Ciamis (Studi Kasus Nomor LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT / POLSEK LAKBOK / POLRES CIAMIS / POLDA JABAR), dan Upaya-Upaya Yang Dilakukan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Dihubungkan Dengan Pasal 44 KUHP Di Polres Ciamis (Studi Kasus Nomor LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT / POLSEK LAKBOK / POLRES CIAMIS / POLDA JABAR). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskiptif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan pustaka atau bahan sekunder untuk penelitiannya, yang dapat meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Tersangka dengan gangguan jiwa telah melakukan tindak pembunuhan terhadap korban karena alasan sepele yakni tidak diberi rokok, terdapat aspek hukum yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam penanganannya. Kendala-Kendala diantaranya kondisi mental tersangka yang tidak stabil dan absennya dokter spesialis jiwa di Polres Ciamis. Upaya-Upaya Yang Dilakukan diantaranya meminta keterangan dari Dokter Ahli Jiwa atau Psikiatris untuk mendapatkan Surat Visum Et Repertum Psiatrikum, selain itu penyidik mendapatkan surat keterangan dari Ahli Pidana yang menekankan bahwa pelaku memenuhi unsur dalam Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun saran-saran yang dapat diberikan diantaranya pihak kepolisan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memahami dan mengenali gejala gangguan jiwa, seharusnya pemerintah perlu meningkatkan ketersediaan fasilitas kesehatan mental, dan seharusnya pihak kepolisian merevisi kerangka kerja hukum untuk menangani pelaku kejahatan dengan latar belakang gangguan jiwa. en_US
dc.description.sponsorship Hardiman M, Dindin; Setiawan, Iwan en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.relation.ispartofseries -;-
dc.subject Pembunuhan, Gangguan Jiwa, Pasal 44 KUHP en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KUHP DI POLRES CIAMIS (Studi Kasus Nomor LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT / POLSEK LAKBOK / POLRES CIAMIS / POLDA JABAR) en_US
dc.title.alternative - en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account