dc.description.abstract |
RINGKASAN
Bank sampah adalah salah satu strategi penerapan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah pada sumbernya di tingkat masyarakat dengan pola insentif ekonomi. Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat Pengepul sampah. Bank sampah yaitu suatu unit kerja yang melakukan pengelolaan sampah dimana kegiatannya meliputi pemilahan sampah dari sumbernya yang kemudian dikumpulkan pada suatu tempat kemudian dijual ke pihak ketiga atau diolah kembali. Bank Sampah dibuat dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip pengelolaan sampah adalah reduce, reuse, dan recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah sampah.
Dengan permasalahan sampah di Indonesia yang semakin pelik, keberadaan bank sampah dapat menjadi solusi dalam mengatasi sampah dengan pengumpulan sampah dan pengolahan sampah. Desa Cibadak yang terletak di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, merupakan salah satu desa yang akan melakukan atau melaksanakan program Bank Sampah, Perencanaan program Bank Sampah ini bertujuan untuk menangani atau menanggulangi masalah sampah yang ada di Desa Cibadak selain itu bertujuan guna membina dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam mengurangi volume sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan memilah sampah. |
en_US |