Abstract:
Sisi negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak dan tidak
bertangungjawab secara hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik
sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang ditangani penyelidikan
di Polres Tasikmalaya Kota secara hukum dihentikan karena mempertimbangkan
Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UUITE. Oleh karena itu,
rumusah masalah adalah Bagaimana proses penanganan perkara? dan Bagaimana
analisi hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial
dihubungkan dengan pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undangundang
informasi
dan
transaksi
elektronik?
Metode
Penelitian adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan, asas-asas hukum, sistematika hukum yang berkaitan dengan
pencemaran nama baik di media sosial kemudian dianalisi dengan menggunakan
berbagai teori hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Berdasarkan hasil gelar
perkara terhadap pengaduan korban an. Dien Cahya S. di Polres Tasikmalaya
Kota adalah tidak cukup bukti akan tetapi dengan mempertimbangkan saksi ahli
Kemenkominfo yang dihubungkan dengan Keputusan Bersama Menkoinfo,
Kajagung dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan
Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam
UUITE maka penghentian penyelidikan tersebut tidak ditemukan adanya
peristiwa pidana. Kedua. perbuatan Pencemaran nama baik di media sosial
sebagaimana ditegaskan pada Pasal 45 ayat 3 Jucnto Pasal 27 ayat 3 UUITE
merupakan delik materil karena yang harus dibuktikan adalah unsur penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik maka sepanjang apa yang disampaikan suatu
kebenaran fakta hukum dan tidak dilakukan dengan mencaci maki yang dapat
menurunkan kehormatan serta hartkat martabat, sehingga tidak terpenuhi unsur
pidana dengan tidak adanya sifat melawan hukum formil maupun materil.