Unigal Repository

PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author SAEPUL AZIZ, RIZAL
dc.date.accessioned 2024-09-02T00:54:51Z
dc.date.available 2024-09-02T00:54:51Z
dc.date.issued 2024-09-01
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5136
dc.description.abstract Pembinaan kemandirian merupakan pembinaan yang dilaksanakan untuk membina sekaligus memberikan pembekalan keterampilan dan melatih kemampuan kerja bagi para narapidana dan tidak kalah penting dari pembinaan kepribadian yang mengajarkan meliputi akhlak dan budi pekerti narapidana. Pola pembinaan kemandirian ini dilaksanakan dalam Kegiatan Bimbingan Kerja yang terdiri dari unit-unit kerja yang ada di dalam Lapas. Pembinaan ini tentunya akan sangat baik bagi masa depan narapidana setelah ia dibebaskan. Mengingat adanya kesan yang diberikan oleh masyarakat bahkan pemerintah terhadap seorang mantan narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, kendala-kendala dan upaya-upaya dalam Program Pembinaan Kemandirian Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analitis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan sosiologis/empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dan berkembang di masyarakat, dihubungkan dengan teori-teori atau kepustakaan, dokumen-dokumen dan Perundang-Undangan. Bahwa Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Banjar telah dilaksanakan dengan baik, hanya saja belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya diantaranya kurang minatnya narapidana atau tahanan terhadap pentingnya program pembinaan dan kemandirian tersebut, selain itu sarana dan prasarana yang kurang lengkap merupakan kendala lainnya yang harus dihadapi dalam terselenggaranya pembinaan dan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar. Saran yang diberikan ialah pemberian edukasi kepada petugas dan narapidana atau tahann juga sangat diperlukan dalam keberhasilan program pembinaan kemandirian. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemasyarakatan juga tidak kalah pentingnya sehingga narapidana yang sudah menyelesaikan hukumanya bisa diterima kembali di masyarakat. en_US
dc.description.sponsorship Rusydi, Ibnu; Sany Prasetiya, Wildan; en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan en_US
dc.title PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account