Abstract:
Akhir–akhir ini semakin maraknya kejadian tindak pidana yang bermacam–
macam, salah satunya adalah perbuatan memalsukan surat penting atau dokumen
atau dikenal dengan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, dikarenakan di dalam
surat penting atau dokumen tentu ada sebuah tanda tangan, sehingga tindak pidana
pemalsuan tanda tangan dapat juga dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan
dokumen atau surat penting. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah
sebagai berikut : Untuk mengetahui analisis pidana terhadap pelaku pemalsuan
dokumen tanda tangan dalam akta jual beli sebagai bukti peralihan hak, dan Untuk
mengetahui Pertimbangan hakim terhadap pemidanaan tindak pidana pada pelaku
pemalsuan dokumen tanda tangan dalam akta jual beli sebagai bukti peralihan hak
dihubungkan dengan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Wilayah
Polres Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif atau yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana
pemalsuan tanda tangan dokumen sebagai bukti peralihan dilakukan dengan
mengikuti ketentuan yang ada didalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) . Dimana berdasarkan Pasal 266 KUHP tersebut pemidanaan
berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Didalam perkara Nomor
27/Pdt.G/2023/PN Grt diindikasi bahwa dengan adanya pemalsuan tanda tangan
dokumen terhadap Surat Hak Milik Rumah milik alm ayah IM maka Terdakwa Y
dan S harus dijatuhkan berupa tindak pidana sesuai dengan aturan PerundangUndangan
yang berlaku. 2) Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana yang
dilakukan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan alat bukti maupun barang bukti,
sehingga diperoleh fakta bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana
pemalsuan dengan pemberatan, bahwa didalam perkara Nomor Nomor
27/Pdt.G/2023/PN Grt, berdasarkan fakta-fakta terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa SHM Tanah yang dimana
rumah tersebut masih bersengketa dengan pemberatan sebagaimana dakwaan
Jaksa Penuntut Umum.