Unigal Repository

KETERANGAN AHLI DOKTER DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SANTET BERDASARKAN PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Show simple item record

dc.contributor.author Muhamad, Firmansyah
dc.date.accessioned 2024-08-29T02:54:10Z
dc.date.available 2024-08-29T02:54:10Z
dc.date.issued 2024-07-13
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5073
dc.description.abstract Perbuatan santet telah di kriminalisasikan dalam Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dikarenakan sangat merugikan dan membahayakan orang lain sehingga seringkali terjadi main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat akibat ditemukan penyakit aneh yang tak pernah sembuh dan bahkan meninggal dunia tanpa diketahui secara keilmuan kedokteran. Oleh sebab itu, yang menjadi rumusan masalah yaitu Bagaimana ketentuan pidana santet dalam Pasal 252 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP? dan Bagaimana keterangan ahli dokter dalam pembuktian pidana santet ?. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) secara medis terhadap pasien yang meninggal dunia maupun sakit bukan karena penyakit medis. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Pertama. Perbuatan santet termasuk delik formil tidak murni karena yang dibuktikan hanya perbuatannya yaitu yang menyatakan kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan kepada orang lain karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit atau kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang serta perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Kedua. Keterangan dokter sebagai saksi ahli dan/atau surat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 KUHAP sangat penting pada pembuktian hukum pidana karena secara medis atau keilmuan kedokteran dapat menegaskan apakah ada penyakit atau tidak setelah melalui pemeriksaan fisik secara sistematik, dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium atau dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang lainnya seperti rongsen, USG, MRI atua CT-Scan yang merupakan salah satu pendukung mengenai diagnose sebauh penyakit terhadap pasien en_US
dc.subject Santet, Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Dokter. en_US
dc.title KETERANGAN AHLI DOKTER DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SANTET BERDASARKAN PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account