Abstract:
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAMBILAN SIDIK JARI
(DASTILOSKOPI) SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM
MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI
WILAYAH HUKUM POLRES TASIKMALAYA
Pembunuhan adalah membunuh orang lain dengan sengaja. Seorang
pelaku wajib melakukan suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang
mengakibatkan matinya orang lain, dengan ketentuan opzet pelaku
dimaksudkan untuk mengakibatkan kematian korban. Pada umumya pada
setiap kejahatan, pelakunya akan selalu meninggalkan sesuatu ditempat
kejadian perkara berupa bukti fisik (physical evidenic). Salah satu bukti fisik
yang umumnya tertinggal dari tersangka atau pelaku kejahatan ditempat
kejadian perkara itu adalah sidik jari laten yaitu telapak jari, kulit telapak
tangan, kulit telapak kaki yang dapat dilihat maupun yang tidak terlihat dari
permukaan
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
Bagaimanakah Pelaksanaan Pengambilan Sidik Jari (Dastiloskopi) Sebagai
Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan
Berencana Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya dan Sejauhmanakah
efektivitas Pelaksanaan Pengambilan Sidik Jari (Dastiloskopi) Sebagai Alat
Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di
Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan Tesis ini yaitu metode
penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan hukum normatif yaitu
suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum
yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sidik jari (dastiloskopi) sebagai
alat bukti petunjuk dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana
dilakukan oleh Penyidik mengambil sampel sidik jari yang berada di atas
benda-benda yang memungkinkan adanya bekas sidik jari pelaku tindak pidana
pembunuhan, seperti pada pakaian korban, pada barang-barang lain yang ada
disekitar korban. Pengambilan sidik jari (Dastiloskopi) sebagai alat bukti
petunjuk dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana dapat
effektif apabila antara perisitwa pidana dengan dilakukannya proses penyidikan
jangka waktunya tidak terlalu lama, dan kondisi ditempat kejadian perkara
relatif jarang di tersentuh oleh orang, seperti didalam ruangan, akan tetapi
apabila tempat kejadian perkaranya ditempat terbuka dan jarak antara peristiwa
pembunuhan dengan dilakukannya penyidikan relatif lama.
Adapun saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya penggunaan
sidik jari didalam mengungkap tindak pidana, tidak sebagai alat bukti petunjuk,
akan tetapi harus menjadi alat bukti.