| dc.contributor.author | Asep, Bayanudin | |
| dc.date.accessioned | 2024-08-28T08:59:28Z | |
| dc.date.available | 2024-08-28T08:59:28Z | |
| dc.date.issued | 2024-08-10 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5064 | |
| dc.description.abstract | IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DI WILAYAH KECAMATAN CINEAM KABUPATEN TASIKMALAYA Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam melaksanakan tata kelola adminstrasi kantor dan pelayanan pendaftaran kehendak nikah. Dalam prakteknya, implementasi hukum tidak dapat dijalankan seutuhnya oleh KUA Kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative melalui sumber data kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi diterapkan optimal pada tahapan sampai pelaporan pencatatan pernikahan, diterapkan namun tidak maksimal dalam penyimpanan dokumen dan tidak di terapkan pada pemberian buku nikah dan publikasi informasi. ada beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya: Petama, Idealize Policy hukum itu sendiri sebagai pedoman bagi pencatatan pernikahan dengan lebih efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi SIMKAH bebasis web. Implementor sebagai pelaksana implementasi yang memiliki kendala dari segi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. faktor lingkungan yang mempengaruhi media trasformasi digital. Kemudian target group yang merupakan kelompok masyarakat konservatif. Terakhir Sarana dan Prasarana yang belum disesuaikan dengan tujuan kebijakan. Saran penulis bahwa dalam Formulasi kebijakan perlu disusun kebutuhan fasilitas dan sarana prasarana yang menyesuaikan dengan tujuan peraturan sebelum aturan di implementasikan. Perlunya ada riset dan kajian terlebih dahulu dalam penerepan peraturan teknis supaya peraturan dapat di implementasikan dengan baik oleh para implementor. Perubahan mekanisme peraturan berbasis digital atau Web perlu adanya persiapan yang matang mulai dari server, sub bagian yang fokus mengelola sistem informasi, fitur-fitur yang dibutuhkan. Perlunya koordinasi secara masif dengan lembaga atau intansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dalam integrasi data kependudukan. Adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peraturan khusus tentang pegawai Kantor Urusan Agama ditingkat Kecamatan jangan sampai ada pegawai yang rangkap jabatan atau masih berstatus sebagai honorer. | en_US |
| dc.subject | Implementasi hukum, Pencatatan Pernikahan, KUA | en_US |
| dc.title | IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DI WILAYAH KECAMATAN CINEAM KABUPATEN TASIKMALAYA | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |