Abstract:
IMPLEMENTASI PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR UNTUK
MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs)
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN
KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR DI KABUPATEN
TASIKMALAYA.
Tanah terlantar masih menjadi permasalahan yang sangat rumit karena dengan
banyaknya tanah terlantar yang dibiarkan begitu saja akan menghambat berbagai
macam pembangunan. Di Kabupaten Tasikmalaya masih banyak tanah – tanah
yang terindikasikan terlantar atau yang belum selesai diproses. Hal ini bertentangan
dengan apa yang telah diamanatkan di dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar yaitu tanah yang terindikasikan terlantar harus ditindaklanjuti dengan
penertiban tanah terlantar dengan melalui beberapa tahapan yaitu evaluasi tanah
terlantar, peringatan tanah terlantar, dan penetapan tanah terlantar. Ini bisa kita lihat
dengat banyak tanah – tanah yang sebelum habis hak atas tanahnya tetapi sudah
tidak dimanfaatkan ataupun dipelihara dan banyak juga tanah-tanah yang sudah
habis hak atas tanahnya tetapi saat ini masih diindikasikan terlantar. Penelitian ini
menggunakan Yuridis-Normatif, dan penelitian yang bersifat deskriptif analitis
dengan menggunakan data primer dan data sekunder kemudian dianalisis
menggunaka kualitatif naratif dengan menguraikan data – data yang sudah
diperoleh mengenai suatu peristiwa yang terkait kemudian dihubungkan secara
kronologis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa
Implementasi pendayagunaan tanah terlantar untuk mewujudkan Sustainable
Development Goals (SDGs) pembangunan berkelanjutan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 di Kabupaten Tasikmalaya masih belum bisa
dilakukan karena terdapat suatu faktor yang menjadi hambatan dalam
pencapaiannya sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs) belum tercapai. Keefektifan implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 terhadap pendayagunaan tanah terlantar di
Kabupaten Tasikmalaya juga masih belum bisa berjalan dengan efektif. Dimana
antara peraturan tersebut dengan apa yang ada di lapangnnya terjadi sangat tidak
sinkron dalam melaksanakan penertiban tanah terlantar. Upaya yang dapat
dilakukan dalam implementasi Peraturan tersebut yaitu dilakukannya peningkatan
koordinasi antar instansi, penyampaian informasi dilakukan dengan jelas kepada
aparat pelaksana mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar,
meningkatkan komitmen, dan melibatkan penegakan hukum. Saran yang penulis
berikan terhadap permasalahan tersebut yaitu diharapkan pemerintah melakukan
peninjauan secara langsung terkait pelaksanaan PP tersebut dan memberikan
penegasan kepada aparat BPN untuk melaksanakan apa yang telah dijabarkan
didalam PP tersebut. Diperlukan adanya peningkatan ketegasan dan sikap tanggap
terhadap BPN mengenai tugas dan tanggungjawab yang dimilikinya.