dc.description.abstract |
EFEKTIVITAS LARANGAN DALAM PASAL 4 HURUF l PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas larangan dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, kendala-kendala dan upaya-upaya dalam mengefektifkan larangan dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analitis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan sosiologis/empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dan berkembang di masyarakat, dihubungkan dengan teori-teori atau kepustakaan, dokumen-dokumen dan Perundang-Undangan.
Bahwa Tanggung jawab Bahwa larangan membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya berdasarkan Pasal 4 huruf l Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sangat efektif terutama untuk menjaga keamanan di Lapas kelas IIB Banjar. Tetapi didalam penerapannya harus ditingkatkan dengan pembinaan kepada petugas lapas. kendala-kendala dalam tanggung jawab dalam pelaksanaan larangan membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar adalah terhambatnya proses pelaksanaan sistem keamanan yang meliputi fasilitas kemanan lapas, kualitas dan jumlah petugas lapas serta tempat untuk hukuman disiplin berat kepada narapidana atau tahanan yang melanggar larangan membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan pelaksanaan larangan membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya dilakukan dengan cara memperketat pengawasan terhadap petugas, mencegah gangguan keamanan dan pemeliharaan keamanan sesuai standar (penggeledahan) serta pendekatan baik secara personal maupun secara persuasif. |
en_US |