Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 1278 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PADA PERJANJIAN PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SYARIAH KANTOR CABANG MANONJAYA 2
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dimana setiap individu tersebut mempunyai kepentingan terhadap individu yang lain dari awal hingga akhir hidupnya. Pinjam meminjam uang telah menjadi kegiatan yang dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat. Diketahui mayoritas masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai hal yang sangat diperlukan untuk mendukung perekonomian dan untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini di indentifikasi sebagai berikut: bagaimanakah pelaksanaan, kendala dan upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada perjanjian PT.Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah Kantor Cabang Manonjaya 2.
Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan “deskriptif analitis”, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Penelitianjuga dilanjutkan dengan pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil bahan dari satu peristiwa untuk dianalisa dandihubungkan dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 1278 Kitab undang-undang Hukum Perdata pada perjanjian PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah Kantor Cabang Manonjaya 2 bahwasannya masih saja ada nasabah yang sulit membayar angsuran sehingga harus di tanggung renteng oleh anggota kelompok lainnya, tetapi seringnya menalangi angsuran nasabah membuat anggota kelompok lainnya resah. Pada pelaksanaan terdapat beberapa kendala diantaranya nasabah yang tidak hadir pada pertekumpulan rutin sehingga angsurannya tidak masuk, selain itu kendalanya juga tidak adanya itikad baik dari nasabah yang sudah di tanggung renteng oleh rekan kelompoknya, malah nasabah itu sendiri merasa keenakan.
Saran penulis dalam penelitian ini, petugas PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah Kantor Cabang Manonjaya 2 lebih menegaskan kembali kepada nasabah terkait pembayaran angsuran yang harus lancar setiap minggunya. Selain itu diadakannya sosialisasi kepada masyarakat terutama yang menjadi nasabat PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Syariah Kantor Cabang Manonjaya 2 bahwasannya dalam Perjanjian utang piutang harus memenuhi prestasi yang telah disepakati di awal.