dc.description.abstract |
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA BEKERJA TANPA ADANYA SURAT PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN PASAL 52 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS TOKO PLANET PET SHOP II PANGANDARAN)
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja bertujuan untuk menghapus sistem perbudakan dan menjaga agar para tenaga kerja lebih dimanusiakan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup tenaga kerja dan hidup layak sebagai manusia. Hubungan buruh dengan majikan merupakan hubungan kerja, yang harus tunduk kepada suatu kesepakatan yang mengikat diantara keduanya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat baik terhadap majikan maupun terhadap buruh itu sendiri.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja tanpa adanya surat perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kendala-kendala didalam perlindungan hukum bagi pekerja tanpa adanya surat perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Upaya-upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja tanpa adanya surat perjanjian kerja berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum bagi pekerja tanpa adanya surat perjanjian kerja, kurang mendapatkan perlindungan hukum, karena tidak ada surat perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak tertuang didalam surat perjanjian tersebut. pemilik toko masih menggunakan sistem perdagangan tradisional, artinya hubungan kerja antara pemilik toko dengan pekerja masih didasarkan kepada saling kepercayaan satu sama lain, sehingga menganggap perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis tidak terlalu penting, selain itu pekerja pada umumnya hanya berpendidikan rendah, yaitu hanya lulusan sekolah menengah pertama.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya setiap pengusaha atau pelaku usaha apabila akan memperkerjakan seorang pekerja, harus dibuat surat perjanjian kerja terlebih dahulu agar hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas. |
en_US |