Abstract:
PEMENUHAN UNSUR-UNSUR PASAL 359 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 186/PID.B/2022/PN GRT).
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai pemenuhan unsur-unsur pasal 359 kitab undang undang hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian di Desa Cibiuk Kaler Kabupaten Garut (studi kasus putusan nomor : 186/PID.B/2022/PN GRT).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dikerjakan dengan cara deskriptif analitis yaitu meneliti bahan kepustakaan (data sekunder).
Kasus putusan nomor 186/PID.B/2022/PN GRT, Terdakwa Ujang Ahmad Als Mamang Bin Ibro telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 359 KUHP dengan unsur-unsur yang meliputi "Barang siapa" dan "Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati". Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa unsur "Barang siapa" dan unsur “karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati” merujuk pada individu yang mampu bertanggung jawab secara hukum, yang dalam hal ini, Terdakwa dinyatakan memenuhi kriteria tersebut karena mampu memahami tindakan yang dilakukan sehingga pelaku di pidana 4 tahun penjara. Namun, setelah dilakukan penelitian tidak ada nya pertimbangan bahwa korban pun ikut lalai dalam kasus ini menyebabkan putusan ini dalam unsur kesalahannya patut di pertanyakan sebab menurut teori yang di kemukakan VOS apabila kelalaian adalah kurangnya melihat kedepan yang perlu dan kurangnya ke hati-hatian, yang dalam hal ini kesadaran korban dan keluarga yang mengetahui adanya perangkap listrik di dekat sawahnya yang sudah di pasang sebulan lamanya harus menjadi pertimbangan juga dalam putusan.
Majelis Hakim harusnya dalam mempertimbangkan lebih komprehensif semua aspek yang terkait dalam kasus ini, termasuk potensi kelalaian dari pihak korban. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 2 ayat 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" seharusnya pertimbangan hukum tidak hanya berfokus pada tindakan Terdakwa, tetapi juga pada perilaku dan kewaspadaan korban serta keluarganya yang sudah mengetahui adanya perangkap listrik selama sebulan lamanya. Mengingat teori kelalaian menurut VOS yang menyebutkan bahwa kelalaian adalah kurangnya antisipasi yang diperlukan dan kurangnya kehati-hatian, sebaiknya unsur ini diperiksa secara lebih mendalam..