Abstract:
ABSTRAK
Obang Subadra, 2024. Efektivitas Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Desa Sukanagara Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pengawasan oleh BPD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Sukanagara belum efektif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Desa Sukanagara Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : BPD belum efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hal ini disebabkan adanya dimensi yang belum dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan seperti pada dimensi menentukan kebutuhan akan tindakan koreksi dalam melaksanakan proses pengawasan penggunaan APBDes karena adanya kecenderungan BPD menunggu laporan pertanggungjawaban kepala desa sehingga menyebabkan permasalahan tidak dapat cepat diatasi selain itu BPD kurang cepat memberikan koreksi apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan APBDes sehingga apabila ada temuan tidak dapat cepat diatasi. adanya hambatan-hambatan BPD dalam melaksanakan proses pengawasan penggunaan APBDes yang antara lain belum semua anggota BPD memahami mekanisme penggunaan APBDes karena kurangnya pelatihan bagi anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selain itu tidak semua anggota BPD memiliki waktu luang sehingga menyebabkan kurangnya pengawasan dilakukan secara rutin karena anggota BPD memiliki pekerjaannya masing-masing. Oleh karena itu adanya upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan BPD dalam melaksanakan proses pengawasan penggunaan APBDes antara lain mengadakan pertemuan-pertemuan dengan BPD di desa lain untuk menambah pemahaman dan wawasan anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta adanya kegiatan pengembangan kapasitas anggota BPD yang bertujuan agar semua anggota BPD memahami tugas dan fungsinya terutama dalam melaksanakan fungsinya selain itu dalam mendukung fungsi pengawasan BPD mengupayakan agar semua pihak dapat diajak bekerjasama sehingga BPD memperoleh informasi yang benar untuk dijadikan dasar dalam menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah desa.
Kata Kunci : Efektivitas, Fungsi Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pengawasan oleh BPD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Sukanagara belum efektif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa di Desa Sukanagara Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.