| dc.contributor.author | Febrianti, I'a | |
| dc.date.accessioned | 2024-08-23T06:09:06Z | |
| dc.date.available | 2024-08-23T06:09:06Z | |
| dc.date.issued | 2024-08-23 | |
| dc.identifier.issn | 3504190158 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4955 | |
| dc.description.abstract | I’A FEBRIANTI. 2023. IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK HOTEL OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN PANGANDARAN. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hasil observasi awal diketahui bahwa Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel Oleh Badan Pendapatn Daerah (BAPENDA) di Kabupaten Pangandaran tentang Pajak Hotel yang belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) di Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Informan sebanyak 7 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran No. 32 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel belum optimal. dimana dari 12 indikator yang dijadikan alat ukur penelitian terdapat 8 indikator yang telah dilaksanakan dengan baik namun terdapat 4 indikator yang belum dapat dilaksanakan dengan baik karena terdapat hambatan-hambatan yang antara lain kurangnya dukungan sumber daya dalam mengimplementasikan kebijakan seperti kurangnya sumber daya manusia yang melakukan pemungutan pajak hotel karena saat ini hanya terdapat 16 orang petugas pemungut pajak selain itu kurangnya dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas pemungut pajak hotel. Selain itu kurangnya memperhitungkan luas wilayah dalam mengimplementasikan kebijakan sehingga menyebabkan tidak sesuainya penentuan jumlah petugas pemungut pajak. hambatan lainnya karena kurangnya koordinasi dan kerjasama dengan pemilik hotel selaku wajib pajak sehingga wajib pajak kurang memiliki kesadaran dalam membayar pajak hotel secara tepat waktu. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Heriyani Etih, S.IP., M.Si. Djadjuli Didi R., S.E., M.M., M.Si. | en_US |
| dc.publisher | I'a Febrianti | en_US |
| dc.subject | Implementasi, pajak hotel | en_US |
| dc.title | Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak hotel Oleh Badan Pendapatan Daerah Di kabupaten Pangandaran | en_US |
| dc.type | Other | en_US |