Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH KOTA BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author Juliana, Dais Tri
dc.contributor.author Farida, Ida
dc.contributor.author Noviawati, Evi
dc.date.accessioned 2024-08-21T03:27:58Z
dc.date.available 2024-08-21T03:27:58Z
dc.date.issued 2020-08-08
dc.identifier.other 3300160155
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4857
dc.description.abstract Sarana olahraga sebagai salah satu tempat yang harus terbebas dari asap rokok sehingga disebut sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Akan tetapi di Kota Banjar masih terdapat sarana olahraga yang belum terbebas dari asap rokok. Hal ini bertentangan dengan pasal 10 ayat (2) peraturan Walikota Banjar nomor 28 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Penulis melakukan penelitian dengan batasan permasalahan yang dikaji mengenai bagaimanakah implementasi pasal 10 ayat (2) peraturan Walikota Banjar nomor 28 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Banjar. Kendala-kendala yang timbul dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuriidis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi pasal 10 ayat (2) peraturan Walikota Banjar nomor 28 tahun 2016 tenatng kawasan tanpa rokok di kawasan area futsal BSC Kota Banjar masih belum terlaksana dengan optimal.,karena masih ditemukannya beberapa pelanggar yang merokok di area sarana olahraga,kendala-kendala yang timbul antara lain kurangnya pemahaman pengunjung sarana olahraga tentang kawasan tanpa rokok dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah maupun pemilik sarana olahraga. Upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi secara inovatif yaitu dengan menambah tanda,petunjuk,peringatan larangan merokok secara kekinian. Diharapkan pemerintah derah dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pimpinan pengelola sarana olahraga yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok di Kota Banjar dalam melaksanakan ktentuan kebijakan tersebut. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Kawasan Tanpa rokok en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 10 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH KOTA BANJAR en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account