Abstract:
Pengaturan mengenai perlindungan konsumen diatur dalam pasal 4 huruf h nomor 8 tahhun 1999 yang menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan pengamatan penulis sehubungan dengan adanya temuan dilapangan terdapat kendala yang dialami selama proses pengiriman yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Salah satu peristiwa yang kerap terjadi yaitu barang kiriman sampai di tujuan dengan terlambat mengalami kerusakan bahkan hilangnya barang kiriman saat diterima atau kondisi yang tidak utuh sesuai pada saat barang tersebut dikirimkan.
Berdasarkan hal diatas maka identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah terkait lambatnya proses pengiriman,kurangnya transparansi dan kurangnya komunikasi yang efektif sehingga menjadi suatu masalah dalam proses pengiriman barang.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) bersifat deskriftif analitis,metode pendekatan yuridis normative,tekinik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan bahan observasi melalui pengamatan langsung dilokasi penelitian terkait dengan permasalahan dan wawancara dengan pihak PT Semut Merah kantor cabang Ciamis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa tanggungjawab pengiriman barang di PT Semut Merah kantor cabang Ciamis berdasarkan pasal 4 huruf h Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kendala-kendala yang menjadi penyebabnya ialah kurangnya koordinasi yang terjadi antara pengelolaan barang di dalam Perusahaan dan seringnya terjadi kegagalan dalam pemberian kompensasi terhadap konsumen sehingga menimbulkan kerugian.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penanganan keluhan pelanggan,perusahaan dapat mengadopsi beberapa langkah strategis. Pertama,implementasi system pelacakan canggih,kedua memberikan pelatihan ketiga membangun budaya komunikasi,keempat melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap proses penanganan keluhan.