dc.description.abstract |
Tanah merupakan bagian yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara hakikat pun manusia diciptakan dari tanah. Untuk menanm tumbuhan guna kelangsungan hidup,manusia tentu memerlukan tanah. Untuk membangun sebuah tempat tinggal,manusia membutuhkan tanah sebagai lahannya. Tanah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup manusia. Maka dari itu Masyarakat di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar menyewa tanah milik kelurahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat untuk meraih penghasilan sehari-hari dalam kehidupannya.
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimankah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah milik kelurahan dihubungkan dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar) apakah kendala serta upaya apa sajakah yang dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah milik kelurahan dihubungkan dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar).
Sedangkan metode penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan jenis pendekatan yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyatannya di Masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan tanah di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar dihubungkan dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat dalam praktik sewa menyewa yang dilakukan oleh Bapak Uli terhadap tanah milik kelurahan. Dimana Bapak Uli warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Rt 04 RW 19 tidak menepati janjinya dalam membayar sewa tanah milik kelurahan yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 5 pada awal bulan sebagaimana yang sebelumnya telah disepakati dan diperjanjikan dengan pihak Kelurahan Banjar dikarenakan usaha yang dimilikinya terlampau sepi akibat pandemi yang melanda sehingga tidak mampu untuk membayar sewa. Dalam hal ini Bapak Uli warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar RT 04 RW 19 telah melanggar ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara membangun komunikasi yang baik antar kedua belah pihak.
Setelah memahami Kesimpulan diatas maka terdapat saran yang diberikan antara lain,dalam perjanjian sewa menyewa tanah di Kelurahan Banjar bahwa dalam membuat suatu perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis guna menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Melaksanakan sosialisasi terhadap warga atau masyarakat yang ingin menyewa lahan tanah milik kelurahan demi tercapainya pemahaman dan pelaksanaan perjanjian yang lancar. Sebagai upaya preventif gagal bayar sewa dari pihak penyewa dalam pelaksanaan perjanjian secara lisan tersebut harus ada pengecekan dan pengawasan oleh pihak kelurahan ke lapangan demi memastikan kelancaran perjanjian. |
en_US |