Unigal Repository

IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN DIHUBUNGKAN DNEGAN PASAL 11 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Anggara, Ega
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-08-21T03:25:35Z
dc.date.available 2024-08-21T03:25:35Z
dc.date.issued 2023-08-15
dc.identifier.other 3300190167
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4851
dc.description.abstract Pembinaan narapidana merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan,program pembinaan ini bertujuan untuk membina dan mendidik narapidana yang sedang menjalani masa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan,kewajiban narapidana dalam mengikuti program pembinaan telah diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi program pembinaan bagi warga binaan dihubungkan dengan pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,kendala yang dihadapi dalam implementasi program pembinaan bagi warga binaan serta upaya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ciamis dalam implementasi program pembinaan bagi warga binaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis sedangkan metode pendekatan yang dilakukan penulis adalah metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian,penulis menyimpulkan bahwa implementasi program pembinaan bagi warga binaan dihubungkan dengan pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahhun 2022 tentang pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemasyarakatan dan diselenggarakan melalui beberapa tahapan yakni tahap awal,tahap lanjutan dan tahap akhir. Dalam pelaksanaannya program pembinaan dibagi dalam dua bidang yaitu program pembinaan kepribadian dan program pembinaan kemandirian. Pembinaan di Lapas kelas IIB Ciamis tentu ada hambatan,hambatan datang dari narapidana itu sendiri yang Sebagian malas untuk menjalankan program pembinaan dan terbatasnya sarana pelaksanaan program pembnaan khususnya program Pendidikan pelatihan kerja dan keterampilan juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembinaan. Upaya yang dilakukan lapas kelas IIB Ciamis dalam program pembinaan adalah dengan mengadakan Kerjasama dengan instansi pemerintah atau dinas sosial lainnya. Dalam hal ini kalau boleh penulis memberi saran,Lapas kelas IIB Ciamis harus lebih sering lagi dalam hal Kerjasama dengan instansi pemerintahan atau Lembaga sosial lainnya supaya diharapkan para narapidana mendapatkan lebih banyal lagi ilmu dan pengetahuan yang didapatnya dan juga diharapkan dapat meningkatkan minat narapidana dalam melaksanakan program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas kelas IIB Ciamis. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Warga Binaan en_US
dc.subject Lembaga Pemasyarakatan en_US
dc.title IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN DIHUBUNGKAN DNEGAN PASAL 11 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CIAMIS en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account