Abstract:
Membangun suatu ekosistem birokrasi yang terdigitalisasi dan terpusat sulit untuk terealisasikan karena ketidaksiapan sarana dan prasarana pendukung. Maka dari itu dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan public dengan menggunakan Card Reader di Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Penulis melakukan penelitian ini dengan Batasan identifikasi masalah sebagai berikut bagaimanakah implementasi surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/SJ tahun 2013 tentang pemanfaatan E KTP dengan menggunakan Card Reader terhadap praktik fotocopy E KTP di Desa Cibadak kecamatan banjarsari Kabupaten Ciamis, kendala apa sajakah yang dihadapi serta upaya yang dilakukan dalam pemanfaatan Card Reader sebagai alat baca E KTP di Desa Cibadak kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Adapun metode penelitian yang dipergunakan penulis berjenis penelitian deskriptif analitis,yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkannya satu sama lain untuk mendapatkan kejelasan terhadap suatu kebenaran atau sebaliknya dengan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Untuk memperkuat hasil penelitian tersebut peneliti melakukan studi pustaka dan penelitian lapangan berupa observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan E KTP dengan menggunakan Card Reader di Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis tidak berjalan. Akibatnya,beberapa pelayanan administrasi masih banyak mempergunakan fotocopy E KTP. Kendala yang dihadapi diantaranya ketiadaan landasan paying hukum yang kuat dan jelas,ketiadaan sarana dan prasarana pendukung,kapasitas sumber daya aparatur desa yang masih terbatas serta budaya aparatur desa yang masih belum adaptip dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dalam implementasi surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/SJ tahun 2013 tentang pemanfaataan E KTP dengan menggunakan Card Reader diantaranya reformasi birokrasi dengan meregenerasi pegawai untuk meningkatkan efektivitas,efisiensi dan akuntabilitas birokrasi,menyediakan alat pendukung,meningkatkan infrastruktur teknologi serta melakukan pelatihan atau seminar bagi aparatur desa dan Masyarakat terkait litersi digital.