Abstract:
ABSTRAK
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI GANJA KERING BERDASARKAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 62/PID.SUS/2021/PN CMS)
Terdakwa Tata Rojali Bin Otang Sopandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan identifikasi masalah sejauh manakah Penegakkan Hukum Terhadap Pemakai Ganja Kering berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2021/PN Cms)? Bagaimanakah kendala-kendala dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pemakai Ganja Kering berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2021/PN Cms)? Bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pemakai Ganja Kering berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2021/PN Cms)?
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Penegakkan Hukum Terhadap Pemakai Ganja Kering berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2021/PN Cms), yaitu sebagai berikut : legalisasi terhadap ganja masih belum mendapat persetujuan dari BNN serta pemerintah untuk menggunakan ganja sebagai pengobatan. Pada Pasal 41 Undang-Undang Narkotika diperlukan adanya pembaharuan kembali tentang Narkotika Golongan I yang tidak hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan juga dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi paliatif dengan pengawasan yang ketat. Ada lembaga khusus dari Pemerintah Indonesia yang memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk menggunakan ganja sebagai pengobatan agar ada kendali langsung dalam hal pemberian ganja benar-benar digunakan sesuai dengan resep dokter. Pertimbangan Hakim dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pemakai Ganja Kering berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2021/PN Cms), yaitu sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa Tata Rojali Bin Otang Sopandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua. b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Penegak hukum, yang dalam tindak pidana narkotika termasuk pula BNN sebaiknya mengadakan sosialisasi mengenai adanya asesmen dan tujuan dari asesmen terhadap Pecandu/Korban Penyalahgunaan Narkotika,