Abstract:
PELAKSANAAN PEMIDANAAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cms).
Ancaman pidana bagi Anak Terdakwa yang merupakan ancaman pidana bagi orang dewasa dengan maksimum pidananya yaitu 15 (lima belas) tahun penjara, serta pada saat perbuatan dilakukan anak telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Korban 15 (lima belas) tahun seharusnya Anak Terdakwa dipidana dengan penjara 1/2 (satu per dua) maksimum ancaman pidana dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak ada maka dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa, bukan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana pelaksanaan pemidanaan anak berhadapan dengan hukum berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cms) serta bagaimana kendala dan upayanya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris.
Kesimpulan yang didapat bahwa pemidanaan terhadap anak pada putusan Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cms yaitu seharusnya Anak Terdakwa dipidana dengan penjara 1/2 (satu per dua) maksimum ancaman pidana dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak ada maka dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa, bukan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kendala yang dihadapi yaitu pertimbangan hakim terhadap orang tua anak, rekomendasi Bapas. Upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi yaitu hakim telah mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejalan LPKS I‘Anatush Shibyan dengan program pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu home visit hingga anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun. Oleh karenanya pemidanaan terhadap anak terdakwa yang diputuskan hakim disesuaikan dengan program LPKS yaitu sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu majelis hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan dan juga hati nuraninya, sehingga putusan yang dijatuhkan betul-betul memberikan keadilan, kemanfaatan dan juga kepastian hukum.