Unigal Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN TENGGANG WAKTU BERPISAH RUMAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 DIHUBUNGKAN DENGAN PERKARA CERAI GUGAT PADA PENGADILAN AGAMA CIAMIS KELAS IA DENGAN REGISTER PERKARA NOMOR 66/Pdt.G/2023.PA.Cms

Show simple item record

dc.contributor.author Triasna Ramadhan, Muhamad
dc.date.accessioned 2024-08-14T07:28:51Z
dc.date.available 2024-08-14T07:28:51Z
dc.date.issued 2024-08-14
dc.identifier.other Muhamad Triasna Ramadhan
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4742
dc.description.abstract TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN TENGGANG WAKTU BERPISAH RUMAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2022 DIHUBUNGKAN DENGAN PERKARA CERAI GUGAT PADA PENGADILAN AGAMA CIAMIS KELAS IA DENGAN REGISTER PERKARA NOMOR 66/Pdt.G/2023.PA.Cms Bahwasanya seorang isteri dapat melakukan gugatan perceraian melalui badan peradilan yang untuk mereka yang beragama idla. Dengan salah satu alasannya telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun dan damai lagi dalam rumah tangga yang harus dibuktikan dihadapan sidang pengadilan, hal itu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan l akan tetapi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 harus telah berpisah selama 6 bulan. Adapun identifikasi masalahnya adalah pertimbangan hukum terhadap ketentuan tenggang waktu berpisah rumah dalam perkara cerai gugat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 dihubungkan dengan Perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA Dengan Register Perkara Nomor 66/Pdt.G/2023.PA. Cms serta putusan hakim terhadap tinjauan yuridis terhadap ketentuan tenggang waktu berpisah rumah dalam perkara cerai gugat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 Dihubungkan dengan Perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA Dengan Register Perkara Nomor 66/Pdt.G/2023.PA. Cms. Sedangkan metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Kemudian kesimpulannya yang menjadi pertimbangan adalah kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini dalam Putusan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Ciamis Kelas 1A dengan Register Nomor 66/Pdt.G/2023.PA.Cms, alasan utama gugatan didasarkan pada perselisihan terus-menerus dan tidak adanya harapan hidup rukun lagi sejak Juli 2022, Penggugat dan Tergugat sering bertengkar dan akhirnya berpisah tempat tinggal sejak Agustus 2022. Upaya perdamaian oleh keluarga tidak berhasil. Berdasarkan keterangan saksi, Tergugat telah meninggalkan Penggugat sejak Agustus 2022. Hakim memutuskan mengabulkan gugatan dengan verstek, menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari Tergugat kepada Penggugat, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 370.000,- kepada Penggugat. Namun, putusan ini tidak mencantumkan pertimbangan signifikan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan mempersukar perceraian. Jadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diharapkan suami/istri yang akan melakukan perceraian untuk berkonsultasi terlebih dahulu tentang alasan-alasan perceraian menurut Hukum termasuk didalamnya ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. en_US
dc.description.sponsorship Juanda, Enju; Muhammad,Rahman,Yogi en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Perdata; cerai gugat; perselisihan en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN TENGGANG WAKTU BERPISAH RUMAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 DIHUBUNGKAN DENGAN PERKARA CERAI GUGAT PADA PENGADILAN AGAMA CIAMIS KELAS IA DENGAN REGISTER PERKARA NOMOR 66/Pdt.G/2023.PA.Cms en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account