dc.description.abstract |
PENYELESAIAN WANPRESTASI PASIEN DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 277 HURUF d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DI KLINIK UTAMA CIMENYAN KOTA BANJAR
Dalam perjanjian rawat inap terdapat hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian rawat inap tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perjanjian rawat inap yang terjadi di klinik sering kali pasien melakukan ingkar janji atau wanprestasi yang disebabkan karena pasien tidak mempunyai dana untuk melunasi biaya perawatan, seperti di Klinik Utama Cimenyan, Kota Banjar.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang pelaksanaan penyelesaian wanprestasi pasien dalam perjanjian rawat inap dihubungkan dengan Pasal 277 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Klinik Utama Cimenyan Kota Banjar, kendala yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi pasien dalam perjanjian rawat inap dihubungkan dengan Pasal 277 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Klinik Utama Cimenyan Kota Banjar, serta upaya yang dilakukan oleh klinik dalam penyelesaian wanprestasi pasien dalam perjanjian rawat inap dihubungkan dengan Pasal 277 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Klinik Utama Cimenyan Kota Banjar.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan cara memecahkan suatu masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data disimpulkan dengan tujuan membuat gambaran suatu keadaan secara objektif. Metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melalui wawancara.
Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyelesaian wanprestasi pasien dalam perjanjian rawat inap dihubungkan dengan Pasal 277 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Klinik Utama Cimenyan Kota Banjar tidak berjalan dengan lancar dan masih terdapat beberapa pasien yang tidak melakukan pembayaran biaya rawat inap. Kendala yang dihadapi yaitu, bahwa pasien yang tidak melakukan pembayaran biaya rawat inap karena keadaan ekonomi yang kurang mampu. Dari kendala tersebut, terdapat beberapa upaya yang dilakukan Klinik Utama Cimenyan diantaranya, memberikan peringatan dan surat penagihan, serta melakukan negosiasi dan memberikan keringanan waktu pembayaran.
Sarannya, untuk konsumen sebaiknya lebih memahami perjanjian rawat inap dan dapat menanyakan kepada tenaga medis bila terdapat penjelasan yang kurang lengkap. Untuk pihak Klinik Utama Cimenyan, Kota Banjar sebaiknya memberikan sanksi maupun denda dalam perjanjian rawat inap dan bekerja sama dengan BPJS dan asuransi bidang kesehatan. Untuk Dinas Kesehatan Kota Banjar sebaiknya melakukan pengawasan, evaluasi dan sosialisasi menyeluruh untuk semua aspek klinik untuk kenyamanan pasien dan klinik lebih meningkatkan standar pelayanannya. |
en_US |