Abstract:
Uang merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebagaimana uang yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran dalam memenuhi segala kebutuhan. Namun kejahatan pemalsuan uang saat ini seringkali terjadi. Ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Polres Pangandaran (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 263/Pid.B/2023/Pn Cms), dan dampak dari pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Polres Pangandaran (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 263/Pid.B/2023/Pn Cms), serta upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Polres Pangandaran (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor : 263/Pid.B/2023/Pn Cms).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu jenis penelitian yang menggambarkan objek secara sistematik fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara tepat. Serta metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi menjadi faktor utama dari pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Polres Pangandaran, karena ekonomi yang kurang mengakibatkan seseorang melakukan pemalsuan uang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Adapun faktor lainnya seperti kemajuan teknologi yang memudahkan pelaku dalam melakukan pembuatan uang palsu, serta rendahnya tingkat pendidikan. Dampak dari pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Polres Pangandaran ini adalah bagi pelaku sendiri yaitu hukuman penjara dan denda, serta gangguan psikis dan gunjingan dari masyarakat sekitar, selain itu dampak terhadap umum yaitu terjadinya inflasi akibat tidak terkontrolnya jumlah uang yang beredar, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mata uang, serta kerugian finansial bagi individu dan bisnis. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan uang antara lain dengan meningkatkan sistem penegakan hukum di Polres Pangandaran serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Polres Pangandaran dengan melibatkan peran Bhabinkamtibmas.
Polres Pangandaran diharapkan dapat terus melakukan upaya dalam meningkatkan sistem kinerja khusus untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pemalsuan uang, serta Polres Pangandaran perlu meningkatkan kerjasama dengan instansi lain yang berwenang seperti Bank Indonesia untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Polres Pangandaran, dan masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.