Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER, KEPITING DAN RAJUNGAN TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN BENIH LOBSTER DI WILAYAH POLAIRUD PANGANDARAN

Show simple item record

dc.contributor.author Rafly Chandra, Maulana Sidiq
dc.date.accessioned 2024-08-09T02:38:44Z
dc.date.available 2024-08-09T02:38:44Z
dc.date.issued 2024-08
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4683
dc.description.abstract IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER, KEPITING, DAN RAJUNGAN TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN BENIH LOBSTER DI WILAYAH POLAIRUD PANGANDARAN. Dalam implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran, tidak efektif ketentuan tersebut. Penulis melakukan penelitian berdasarkan pada identifikasi masalah terkait implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran pada implementasi, kendala-kendala, dan upaya yang dilakukan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu metode yuridis normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran tidak efektif, kendalanya disebabkan faktor sanksinya yang ringan, dan upayanya dengan penguatan patroli dan pengawasan, kerjasama dengan instansi terkait, sosialisasi dan edukasi, penguatan hukum dan penegakan, peningkatan penggunaan teknologi, keterlibatan masyarakat, penguatan peraturan dan kebijakan, pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat efektif. Pada penyelesaian ini secara tindak lanjut menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun belum secara optimal dan terus di upayakan dilakukan sosialisasi oleh Kepolisian Perairan dan Udara Pangandaran apabila ada masyarakat meminta bantuan agar penangkapan benih lobster di wilayah Pangandaran tidak terulang kembali. Saran dari penulis, badan legislatif dan eksekutif perlu bersama-sama merumuskan ketentuan terbaru tentang aturan tindak pidana di bidang perikanan terutama dalam hal penangkapan benih lobster. en_US
dc.description.sponsorship Hermana, anda Hardiman, Mochammad Dindin en_US
dc.publisher Rafly Chandra Maulana Sidiq en_US
dc.subject Penangkapan Benih Lobster, Polairud en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER, KEPITING DAN RAJUNGAN TERHADAP PELAKU PENANGKAPAN BENIH LOBSTER DI WILAYAH POLAIRUD PANGANDARAN en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account