Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16
TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG
PENGELOLAAN LOBSTER, KEPITING, DAN RAJUNGAN TERHADAP
PELAKU PENANGKAPAN BENIH LOBSTER DI WILAYAH POLAIRUD
PANGANDARAN.
Dalam implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih
lobster di wilayah Polairud Pangandaran, tidak efektif ketentuan tersebut.
Penulis melakukan penelitian berdasarkan pada identifikasi masalah terkait
implementasi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Lobster, Kepiting, dan Rajungan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di
wilayah Polairud Pangandaran pada implementasi, kendala-kendala, dan upaya
yang dilakukan terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud
Pangandaran.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis,
yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan
akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yang
digunakan oleh penulis yaitu metode yuridis normatif, teknik pengumpulan data
studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi Pasal 19
Ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
terhadap pelaku penangkapan benih lobster di wilayah Polairud Pangandaran tidak
efektif, kendalanya disebabkan faktor sanksinya yang ringan, dan upayanya dengan
penguatan patroli dan pengawasan, kerjasama dengan instansi terkait, sosialisasi
dan edukasi, penguatan hukum dan penegakan, peningkatan penggunaan teknologi,
keterlibatan masyarakat, penguatan peraturan dan kebijakan, pemantauan dan
evaluasi diharapkan dapat efektif. Pada penyelesaian ini secara tindak lanjut
menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun belum secara optimal
dan terus di upayakan dilakukan sosialisasi oleh Kepolisian Perairan dan Udara
Pangandaran apabila ada masyarakat meminta bantuan agar penangkapan benih
lobster di wilayah Pangandaran tidak terulang kembali.
Saran dari penulis, badan legislatif dan eksekutif perlu bersama-sama
merumuskan ketentuan terbaru tentang aturan tindak pidana di bidang perikanan
terutama dalam hal penangkapan benih lobster.