Abstract:
ABSTRAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN TIMBANGAN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PASAR MANIS CIAMIS
Kasus yang terjadi dan dilakukan di Pasar Manis Ciamis ada yang memperdagangkan sayuran yang tidak sesuai dengan berat bersihnya atau tidak sesuai standart yang di persyaratkan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan timbangan oleh pelaku usaha di Pasar Manis Ciamis Dihubungkan dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, kendala-kendala dan Upaya dalam perlindungan konsumen terhadap penggunaan timbangan oleh pelaku usaha di Pasar Manis Ciamis.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analistis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif serta menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum optimalnya perlindungan hukum konsumen yang diberikan kepada konsumen di Pasar Manis Ciamis, dikarenakan kurangnya tanggungjawab dari pelaku usaha untuk menciptakan rasa kepercayaan dan kenyamanan kepada konsumen karena masih adanya pelaku usaha yang bertindak curang dalam penggunaan timbangan. Adanya kendala pelaku usaha dalam penggunaan timbangan oleh pelaku usaha yaitu factor ekonomi , kurangnya pemahaman etika dan ketentuan jual beli, dan rendahnya kesadaran pelaku usaha selain itu kurangnya ketegasan dari pihak petugas pasar yaitu UPTD Pasar Manis Ciamis dan Dinas Perdagangan terhadap pelaku usaha yang mengurangi berat timbangannya, sehingga menghilangkan rasa kepercayaan konsumen kepada Pasar Manis Ciamis. Adapun upaya Pihak UPTD Pasar Manis Ciamis untuk mengatasi kendala pelaku usaha terhadap penggunaan timbangan berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen di pasar Manis Ciamis yaitu meningkatkan sosialisasi bagi pelaku usaha dan pengawasan pengelolaan bagi petugas Pasar Manis Ciamis.
Sarannya: Dinas Perdagangan Kabupaten Ciamis hendaknya berperan aktif dan tegas dalam upaya penegakan perlindungan konsumen dalam bidang perdagangan. Peran aktif tersebut dapat berupa melakukan penindakan atau penegakan pelaku usaha secara tegas sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku usaha.