Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 44
AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Kasus Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri Ciamis Dengan
Register Perkara Nomor: 172/Pid. Sus./2022/PN.Cms)
Bahwasanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat
menimbulkan dampak baik terhadap fisik mauapun psikis korban tindak pidana
tersebut, sehingga korban perlu mendapat perlindungan. Akan tetapi perlindungan
terhadap korban adakalanya tidak sesuai sebagaimana semestinya yang dalam hal
ini pada Pengadilan Negeri Ciamis dengan register perkara Nomor:
172/Pid.Sus./2022/PN Cms.
Permasalahan dalam penelitian ini tentang tinjauan viktimologi terhadap
korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Ciamis berdasarkan Pasal 44
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga, kendala perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Ciamis berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga dan upaya perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) di Ciamis berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif. Adapun teknik pengumpilan data yang digunakan
penulis adalah studi kepustakaan (library research), observasi, studi lapangan,
dan internet.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Tinjauan
Viktimologi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan
ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (Studi Kasus Perkara Pidana Pada
Pengadilan Negeri Ciamis Dengan Register Perkara Nomor: 172/Pid.
Sus./2022/PN.Cms), belum terpenuhi walaupun dengan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Kendala dan upaya
pertimbangan pukum terhadap masih adanya kendala-kendala sehingga korban
tidak tahu harus berlindung kemana, diperlukannya upaya bagi korban yaitu
pembentukan rumah singgah bagi korban agar korban merasa aman untuk
psikisnya.
Diharapkan pentingnya pendidikan hukum kepada masyarakat terutama
mengenai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta diharapkan adanya upaya
pembentukan rumah singgah bagi korban untuk perlindungan terhadap korban.