Abstract:
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 480 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBELIAN EMAS DI TOKO EMAS LANGEN KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR.
Berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat dihukum pidana karena penadahan apabila pembeli mengetahui bahwa barang yang dibeli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan. Pihak pembeli dalam hal ini Toko Emas Langen, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat dihukum pidana karena penadahan apabila pembeli mengetahui bahwa barang yang dibeli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pembelian emas di Toko Emas Langen Kecamatan Langensari Kota Banjar dan bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli barang jenis emas yang tidak dilengkapi surat emas di Toko Emas Langen Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian dengan metode pendekatan normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris sebagai bagian dari penyempurnaan khasanah ilmu hukum yang tidak perlu untuk dipertentangkan tetapi perlu diharmonisasikan agar dalam menemukan kebenaran hukum semakin komprehensif.
Kesimpulan yang didapat bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pembelian emas di Toko Emas Langen Kecamatan Langensari Kota Banjar tidak dilaksanakan. Tidak adanya laporan, temuan, dan pengaduan dari masyarakat serta pemilik toko emas dalam hal patut diduga adanya suatu tindak pidana penadahan menjadi kendala dalam pelaksanaanya penegakan hukum, kemudian berpengaruh terhadap pemenuhan unsur tindak pidana penadahan. Upaya yang dilakukan pemilik toko emas apabila ada konsumen atau penjual yang menjual emasnya tanpa surat emas yaitu dengan diproses sesuai prosedur toko emasnya, melihat itikad baik penjual disertai alasan yang logis, dan selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik toko. Upaya yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini Polsek Langensari melaksanakan patroli kamtibmas.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu pemilik toko emas dan konsumen harus bersama-sama menjaga itikad baik dalam melakukan transaksi perdaganagan emas yang dilakukan, sehingga konflik yang akan muncul dapat dihindari.