Abstract:
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 54 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN TERHADAP TOKO ELEKTRONIK YANG MENJUAL PERALATAN LISTRIK JENIS TUSUK KONTAK DI WILAYAH POLSEK BANJAR.
Penduduk Indonesia mayoritas pengguna alat listrik sebagai alat bantu yang mampu mempermudah pekerjaan manusia. Perkembangan alat listrik semakin modern dan canggih, mulailah tercipta penemuan yang berguna bagi kehidupan sehari-hari menjadikan alat listrik sebagai kebutuhan primer. Perkembangan alat listrik dipasaran menjadikan perdagangan bebas di antara pelaku usaha melakukan persaingan tidak sehat pada khususnya banyak ditemukan di pasar maupun toko-toko produk alat-alat listrik yang belum Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah bagaimana penerapan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap toko elektronik yang menjual peralatan listrik jenis tusuk kontak di wilayah Polsek Banjar, kendala-kendala yang dihadapi beserta upayanya.
Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian dengan metode pendekatan normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris sebagai bagian dari penyempurnaan khasanah ilmu hukum yang tidak perlu untuk dipertentangkan tetapi perlu diharmonisasikan agar dalam menemukan kebenaran hukum semakin komprehensif.
Kesimpulan yang didapat bahwa penerapan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap tindak pidana menjual peralatan listrik jenis tusuk kontak tidak dilaksanakan. Kendala yang dihadapi berdasarkan pengecualian yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standarisasi Di Bidang Ketenagalistrikan Dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia Dan/Atau Tanda Keselamatan, maka produk tusuk kontak yang tidak ber-SNI yang dijual di Toko Elektronik Sinar Barat merupakan jenis tusuk kontak yang dikecualikan ber-SNI. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Banjar terhadap penjual sudah melaksanakan edukasi dan sosialisasi hukum mengenai perlindungan konsumen dan bukan sosialisasi mengenai aturan ketenagalistrikan terkait dengan SNI untuk produk peralatan Listrik dan aparat penegak hukum jika ada tindak pidananya selalu berkoordinasi dengan semua pihak yang berkaitan. Kemudian upaya preventif atau pencegahan serta upaya represif.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu perlunya dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjual peralatan elektronik dan kelistrikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjar.