dc.description.abstract |
ABSTRAK
Implementasi Pasal 70 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dihubungkan dengan pemasangan Bahan Kampanye di tempat umum pada Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.
Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dalam pelaksanaan kampanye Pemilu ada beberapa jenis dan metode kampanye Pemilu yang salah satunya menggunakan Bahan Kampanye. Adapun jenis Bahan Kampanye adalah berupa poster yang dalam pelaksanaan di lapangan dianggap paling banyak melanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai bagaimana implementasi Pasal 70 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dihubungkan dengan pemasangan bahan kampanye di tempat umum pada kampanye Pemilu serentak tahun 2024 di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi Pasal 70 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dihubungkan dengan pemasangan bahan kampanye di tempat umum pada kampanye Pemilu serentak tahun 2024 di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini dikarenakan ada beberapa kendala dalam pelaksanaannnya, antara lain tidak adanya sanksi yang memberikan efek jera, kurang tersampaikannya sosialisasi peraturan kepada masyarakat, kesulitan pengaturan waktu penertiban bahan kampanye, kurangnya fasilitas penunjang dalam upaya penertiban Bahan Kampanye yang dipasang di tempat yang tinggi, pemasangan Bahan Kampanye di pohon dianggap dapat menghemat biaya, serta kurangnya jumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam upaya penertiban bahan kampanye. Adapun semua pihak yang bersangkutan telah berupaya untuk mencegah, menghimbau, mensosialisasikan dan bahkan ikut serta dalam penertiban pelanggaran pemasangan bahan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus memperbaiki peraturan tentang kampanye pemilihan umum, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dapat menyediakan fasilitas penunjang dengan baik sehingga penertiban terhadap pelanggaran pemasangan Bahan Kampanye dapat dilaksanakan secara optimal.
Kata kunci : Implementasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Kampanye, Bahan Kampanye |
en_US |