Abstract:
Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Hak-Hak Anak Korban Kekerasan
Seksual Berdasarkan Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan
Nomor 89/Pid.Sus/2023/Pn Tsm)
Anak tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar
kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap
anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, khususnya Ketika anak menjadi
korban tindak pidana kekerasan seksual. Negara telah memberikan perlindungan
kepada korban kekerasan seksual menggunakan berbagai peraturan perundang- undangan yang mana diantaranya pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hak-hak korban. Korban dijamin
haknya sejak terjadinya peristiwa kekerasan seksual meliputi penanganan
perlindungan dan pemulihan. seperti halnya kasus LZS yang merupakan korban
pelecehan seksual yang masih berusia di bawah umur, yang haknya sebagai korban
tidak dapat terpenuhi secara maksimal. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diidentifikasi sebagai berikut 1. Kajian Yuridis, Pertimbangan hakim dan upaya terhadap pelaksanaan hak-hak anak
korban kekerasan seksual berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat (1) undang-undang
nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (Studi Kasus Putusan
Nomor 89/Pid.sus/2023/PN Tsm). Sedangkan metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan “deskriptif analitis” yaitu metode tentang pemecahan permasalahan
yang ada pada masa sekarang dan membandingkan persamaan dan perbedaan
fenomena tertentu dengan cara merumuskan mengklasifikasi data yang ada kemudian
dijelaskan dan dianalisis. Penelitian juga dilanjutkan dengan pendekatan metode
Yuridis Normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil
bahan dari satu peristiwa untuk dianalisa dan dihubungkan dengan Perundang- Undangan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan hak korban
didasarkan pada ketentuan pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2022
tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaksanaan hak korban baik dari tahap
Penanganan, Perlindungan sampai Pemulihan, dapat dilaksanakan akan tetapi pada
tahap pemulihan korban tidak mendapatkan haknya secara maksimal dan hak
restitusinya yang telah diputuskan oleh pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Saran penulis dalam penelitian ini, seyogyanya Aparat Penegak Hukum juga harus
aktif dalam menggencarkan sosialisasi tentang hak- hak korban, dan juga aktif
penyuluhan baik di masyarakat maupun sekolah, untuk memberikan pemahaman
tentang hak- hak korban