Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan bahwa dalam menjalankan kegiatan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Sahabat Kota Banjar selalu ada potensi untuk terjadinya wanprestasi.
Penulis melakukan penelitian dengan mengidentifikasi masalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dihubungkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Koperasi Sahabat Kota Banjar kendala-kendala dan upaya dalam mengatasi kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Sahabat Kota Banjar belum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dikarenakan adanya debitur bernama sdr. I.S. tidak melakukan pembayaran cicilan secara tepat waktu sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dihubungkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata di Koperasi Sahabat Kota Banjar dikarenakan kegiatan usahanya tidak lancar sehingga berdampak terhadap penghasilan penjualan, kedua sebagian uang hasil pinjamannya dari Koperasi Sahabat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena penghasilannya tidak mencukupi serta digunakan untuk keperluan anaknya sekolah. Adanya upaya-upaya yang dilakukan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dihubungkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata di Koperasi Sahabat Kota Banjar yaitu dengan cara memberikan keringanan pembayaran, perpanjangan waktu pinjaman, selain itu melakukan rescheduling, reconditioning, dan upaya terakhir adalah restructuring.
Saran penulis yaitu Koperasi Sahabat Kota Banjar dalam melaksanakan sebuah perjanjian pinjaman harus lebih berhati-hati dalam menetapkan jumlah pinjaman dengan cara melihat dari segi nilai jaminan yang ada agar apabila seorang anggota koperasi melakukan tunggakan pembayaran dalam waktu lama, nilai jaminan tersebut tetap dapat menutup hutang pokok dan biaya-biaya atas keterlambatan tersebut.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan bahwa dalam menjalankan kegiatan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Sahabat Kota Banjar selalu ada potensi untuk terjadinya wanprestasi.
Penulis melakukan penelitian dengan mengidentifikasi masalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dihubungkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Koperasi Sahabat Kota Banjar kendala-kendala dan upaya dalam mengatasi kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Koperasi Sahabat Kota Banjar belum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dikarenakan adanya debitur bernama sdr. I.S. tidak melakukan pembayaran cicilan secara tepat waktu sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dihubungkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata di Koperasi Sahabat Kota Banjar dikarenakan kegiatan usahanya tidak lancar sehingga berdampak terhadap penghasilan penjualan, kedua sebagian uang hasil pinjamannya dari Koperasi Sahabat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena penghasilannya tidak mencukupi serta digunakan untuk keperluan anaknya sekolah. Adanya upaya-upaya yang dilakukan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dihubungkan dengan Pasal 1320 KUH Perdata di Koperasi Sahabat Kota Banjar yaitu dengan cara memberikan keringanan pembayaran, perpanjangan waktu pinjaman, selain itu melakukan rescheduling, reconditioning, dan upaya terakhir adalah restructuring.
Saran penulis yaitu Koperasi Sahabat Kota Banjar dalam melaksanakan sebuah perjanjian pinjaman harus lebih berhati-hati dalam menetapkan jumlah pinjaman dengan cara melihat dari segi nilai jaminan yang ada agar apabila seorang anggota koperasi melakukan tunggakan pembayaran dalam waktu lama, nilai jaminan tersebut tetap dapat menutup hutang pokok dan biaya-biaya atas keterlambatan tersebut.