Abstract:
TINJAUAN SOSIOLOGIS ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS
TANAH DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN CIJEUNGJING
KABUPATEN CIAMIS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 3 JO. PASAL 32
AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah peraturan yang mengatur
tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia agar masyarakat mempunyai
kepastian/kejelasan hukum sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam peraturan
yang ditetapkan oleh pemerintah. Alat bukti kepemilikan yang dimaksud adalah
sertifikat seperti yang telah tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Untuk mendapatkan
sertifikat masyarakat harus mendaftarkan tanahnya terlebih dahulu seperti yang
tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah yang mana menjelaskan tujuan dibuatkannya sertifikat. Oleh
karena itu, dengan Peraturan Pemerintah tersebut adanya konflik-konflik terkait
pertanahan akan menjadi sangat kecil kemungkinan untuk terjadi atau bahkan tidak
terjadi sama sekali.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya yaitu bagaimana pelaksanaan,
kendala dan upaya apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Karanganyar
terhadap Pasal 3 Jo. Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yang
mana deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan
secara cermat karakteristik dari fakta-fakta (individu, kelompok atau keadaan) dan
untuk menentukan frekuensi sesuatu terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai bagaimana pelaksanaan pasal tersebut
di Desa Karanganyar adalah masyarakat masih menganggap bahwa alat bukti
kepemilikan hak atas tanah yaitu SPPT PBB bukan sertifikat, dan kendala yang
terdapat dalam pelaksanaan ketentuan pasal terkait di Desa Karanganyar yaitu tidak
adanya sosialisasi dari pihak pemerintah ataupun dari Badan Pertanahan Nasional
tentang wajibnya mendaftarkan tanah agar memiliki alat bukti kepemilikan hak atas
tanah, kurangnya kesadaran dari masyarakat mengenai aturan yang terkait dalam
pendaftaran tanah, dan biaya yang masih terbilang sangat mahal juga menjadi faktor
dari masyarakat enggan mendaftarkan tanah miliknya.
Masyarakat harusnya tahu dan sadar akan pentingnya aturan tersebut,
pemerintah harus lebih berperan aktif dalam mensosialisasikan terhadap
masyarakat sehingga dapat terbangunnya kesadaran dari masyarakat untuk lebih
tertib hukum.