Abstract:
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN TERHADAP HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH PADA PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 29 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK CABANG TASIKMALAYA OTO ISKANDARDINATA
Bahwasannya suatu bank dapat memberikan pinjaman kredit pada seorang debitur dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, akan tetapi dalam pelaksanaanya, prinsip kehati-hatian tersebut tidak dapat terlaksanakan, misalnya objek yang dijadikan jaminan dalam suatu akta perjanjian kredit bukan merupakan hak milik dari debitur.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penerapan prinsip kehati-hatian pada perjanjian kredit, kendala-kendala dan upaya-upaya apakah dalam penerapan prinsip kehati-hatian terhadap hak tanggungan atas tanah pada perjanjian kredit dihubungkan dengan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tasikmalaya Oto Iskandardinata.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis yaitu metode yang memaparkan, melukiskan, dan menganalisa permasalahan yang ada, dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada perjanjian kredit di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tasikmalaya Oto Iskandardinata, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kendala yang ditemukan kurangnya pemahaman pihak pegawai tentang prinsip kehai-hatian dengan ditemukannya permasalahan kredit dimana jaminan yang diagunkan oleh debitur ternyata bukan hak milik debitur, sehingga menyebabkan kredit macet. Upaya penerapan prinsip kehati-hatian pada perjanjian kredit, pihak kreditur melakukan rescheduling, reconditioning, restructuring, dengan menyetor uang tunai tambahan dari pemilik, kombinasi dari rescheduling, reconditioning, restructuring, dan pengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Belum sesuainya penerapan prinsip kehati-hatian terhadap hak tanggungan atas tanah pada perjanjian kredit dihubungkan dengan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tasikmalaya Oto Isakandardinata, untuk kedepannya lebih memperhatikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.