Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK DONASI OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN PASAL 1 AYAT (3) Jo Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1980 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DI MINIMARKET ALFAMART DESA CISALAK KECAMATAN LEMAHSUGIH KABUPATEN MAJALENGKA
Saat ini banyak masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara jual beli, yang mana jual beli merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua pihak sehingga terjadi perikatan dan kepemilikan atas suatu benda. Dalam praktiknya kita sering dihadapkan dengan tindakan pelaku usaha yang melakukan perubahan sisa uang hasil transaksi menjadi sumbangan atau donasi. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 1 Ayat (3) Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan perubahan bentuk uang kembalian, kendala dalam pelaksanaan perubahan bentuk uang kembalian, dan upaya yang dilakukan Pemerintahan Desa Cisalak untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan perubahan bentuk uang kembalian berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode desktirptif analisis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data, klasifikasi, analisis kesimpulan dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perubahan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk donasi oleh pelaku usaha Minimarket di Desa Cisalak berdasarkan pasal 1 ayat (3) dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dilakukan dilakukan saat ada uang kembalian konsumen yang bernilai pecahan 100-300 rupiah, tetapi terkadang kasir lain yang langsung memotong uang kembalian tersebut tanpa meminta persetujuan konsumen. Namun kami biasanya tidak memberi tahu dan menjelaskan kepada konsumen kemana uang itu akan didonasikan., kendalanya masih adanya (oknum) yang kurang jujur dari pegawai, uang koin yang susah didapatkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Cisalak untuk mengatasi hal tersebut yaitu pihak Pemerintah Desa menekakan kepada pihak Minimarket agar pecahan uang koin 100,00 dan 200,00 diperbanyak guna kejadian perubahan uang kembalian tersebut tidak terjadi lagi.
Diharapkan pihak Minimarket melakukan edukasi dan transparansi terkait uang kembalian yang didonasikan kepada konsumen agar tidak terjadi kekeliruan antara konsumen dan pelaku usaha.