dc.contributor.author |
Nur Amalia, Rikeu Dien |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-22T06:50:42Z |
|
dc.date.available |
2024-07-22T06:50:42Z |
|
dc.date.issued |
2024-07-22 |
|
dc.identifier.citation |
- |
en_US |
dc.identifier.other |
RIKEU DIEN NUR AMALIA |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4578 |
|
dc.description |
- |
en_US |
dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN DI DESA CISAGA KECAMATAN CISAGA KABUPATEN CIAMIS
Penelitian ini berawal dari banyaknya kepemilikan tanah pertanian secara absentee di Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, salah satu contoh yang penulis ambil adalah tanah pertanian milik dr Erwin dengan Nomor SPPT 32.09150.010.021-0288.0 yang luasnya sebesar 0,28 hektar di Blok Pasir Lugina, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sedangkan dr. Erwin Berdomisili di di Jl. Sembrani No 18 Arcamanik, Bandung.
Identifikasi ini terfokus pada pelaksanaan, kendala, serta upaya dalam pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepla Badan Pertanahan Nasional No 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian Di Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang dilakukan penulis yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menganalisis terhadap peraturan Peraturan Menteri Agraria No 18 Tahun 2016 kemudian dibahas guna memahami permasalahan serta solusi yang tepat untuk mengatasi tanah pertanian secara absentee di Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
Tanah adalah aset bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar menuju masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, pemanfaataannya haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip yang tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia. Indonesia sendiri telah memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang pertanahan yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Esensi dari Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 adalah efektifitas pengelolaan tanah. Jika pemilik tanah bertempat tinggal diluar kecamatan dimana lokasi tanah pertanian berada, maka akan sulit bagi pemilik tanah untuk mengelola tanah pertanian tersebut karena akan memakan waktu untuk menuju lokasi tanah berada. Hal ini akan mengakibatkan pengelolaan tanah menjadi tidak optimal seperti yang diharapkan. Ancaman lainnya adalah hasil pertanian yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga pemilik tanah akan mengalami kerugian.Oleh sebab itu, salah satu solusi yang ditawarkan adalah pindah ke lokasi dimana tanah tersebut bertempat. Namun, pada kenyataannya pindah domisili bukanlah hal yang sederhana. Pindah domisili membutuhkan biaya yang banyak dan persiapan yang memakan waktu dan tenaga. Hal ini menyebabkan, pindah ke lokasi dimana tanah berada menjadi tidak relevan dengan kondisi real di lapangan. Sehingga disarankan untuk melakukan pendataan pertanahan kembali melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Sukarman, Hendra; Perdana, Poetri, Meisha |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
FAKULTAS HUKUM |
en_US |
dc.relation.ispartofseries |
-;- |
|
dc.subject |
PENGENDALIAN, PENGUASAAN, TANAH |
en_US |
dc.title |
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN DI DESA CISAGA KECAMATAN CISAGA KABUPATEN CIAMIS |
en_US |
dc.title.alternative |
- |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |