Unigal Repository

PELAKSANAAN PASAL 340 TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA BANJAR (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN.Bjr)

Show simple item record

dc.contributor.author Herlina, Linda
dc.date.accessioned 2024-07-22T04:56:04Z
dc.date.available 2024-07-22T04:56:04Z
dc.date.issued 2024-07-22
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4577
dc.description.abstract ABSTRAK PELAKSANAAN PASAL 340 KUHP TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA BANJAR (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN.Bjr) Pelaksanaan pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Kota Banjar. pembuktian merupakan pencarian kebenaran materil di dalam persidangan mengenai benar atau salahnya seorang terdakwa dengan menggunakan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam suatu perkara tindak pidana akan menimbulkan keterangan yang subyektif, dengan demikian posisi tersangka dalam suatu tindak pidana menjadi tidak seimbang. Identifuikasi masalah dalam penelitian ini tentang bagaimanakahn putusan dan pertimbangan hakim dalam pelaksanaan pasal 340 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terhadap Warga negara asing yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Kota Banjar pada Putusan Nomor: 70/pid.B/2023/PN bjr/Polres Banjar Jawa Barat ). Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode penelitian yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan,yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah kekuatan kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing yang diatur dalam pasal 340 Kitab undang-undang hukum pidana,pengguna. saksi verbalisan tepat karena tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dan juga dalam putusan sudah verbalisan .kendala-kendala dalam penggunaan saksi verbalisan terjadi apabila saksi verbalisan tidak hadir dan tidak di hadirkannya saksi lain juga akan menjadi kendala bagi hakim,sebab akan menjadi kendala bagi hakim dalam menyimpulkan putusan di muka persidangan .pertimbangan hakim terhadap penggunaan saksi verbalisan akan sangat bergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam muka persidangan. Saran penulis hendaknya dalam penerapan saksi verbalisan yang paling tepat dalam suatu perkara,baik penuntut umum maupun majelis hakim agar senantiasa cermat dalam memanggil siapa saja saksinya sesuai dengan yang berlaku agar terciptanya suatu keadilan yang sebenarnya. en_US
dc.description.sponsorship Setiawan Iwan Hardiaman M. Dindin en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.subject Hukum Pidana, Pembunuhan, Kewarganegaraan Asing en_US
dc.title PELAKSANAAN PASAL 340 TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA BANJAR (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN.Bjr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account