Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN PASAL 340 KUHP TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA BANJAR (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN.Bjr)
Pelaksanaan pasal 340 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Kota Banjar. pembuktian merupakan pencarian kebenaran materil di dalam persidangan mengenai benar atau salahnya seorang terdakwa dengan menggunakan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam suatu perkara tindak pidana akan menimbulkan keterangan yang subyektif, dengan demikian posisi tersangka dalam suatu tindak pidana menjadi tidak seimbang.
Identifuikasi masalah dalam penelitian ini tentang bagaimanakahn putusan dan pertimbangan hakim dalam pelaksanaan pasal 340 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terhadap Warga negara asing yang melakukan tindak pidana pembunuhan di Kota Banjar pada Putusan Nomor: 70/pid.B/2023/PN bjr/Polres Banjar Jawa Barat ).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode penelitian yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan,yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah kekuatan kekuatan pembuktian saksi verbalisan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing yang diatur dalam pasal 340 Kitab undang-undang hukum pidana,pengguna.
saksi verbalisan tepat karena tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dan juga dalam putusan sudah verbalisan .kendala-kendala dalam penggunaan saksi verbalisan terjadi apabila saksi verbalisan tidak hadir dan tidak di hadirkannya saksi lain juga akan menjadi kendala bagi hakim,sebab akan menjadi kendala bagi hakim dalam menyimpulkan putusan di muka persidangan .pertimbangan hakim terhadap penggunaan saksi verbalisan akan sangat bergantung pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam muka persidangan.
Saran penulis hendaknya dalam penerapan saksi verbalisan yang paling tepat dalam suatu perkara,baik penuntut umum maupun majelis hakim agar senantiasa cermat dalam memanggil siapa saja saksinya sesuai dengan yang berlaku agar terciptanya suatu keadilan yang sebenarnya.