Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH KOTA BANJAR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor: 25/Pid.B/2023/PN.Bjr)
Bahwasannya suatu tindak pidana dapat terjadi dengan berbagai faktor penyebab dan akibat yang ditimbulkannya, demikian pula seseorang dapat melakukan tindak pidana secara berulang-ulang untuk melakukannya dengan faktor penyebab dan akibat yang harus ditanggung oleh pelakunya, termasuk dalam hal ini tindak pidana penggelapan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang antara lain terhadap pelakunya telah diadili pada Pengadilan Negeri Banjar Kelas IIB dengan register Perkara Nomor: 25/Pid.B/2023/PN.Bjr.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut: faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelakangi pelaku melakukan pengulangan kejahatan (residivis) tindak pidana penggelapan bermotor roda dua di wilayah Kota Banjar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor: 25/Pid.B/2023/PN.Bjr), akibat-akibat apa sajakah yang timbul dari pengulangan kejahatan residivis tindak pidana penggelapan kendaraan bernotor roda dua di wilayah Kota Banjar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor: 25/Pid.B/2023/PN.Bjr). Sedangkan yang menjadi metode penelitiannya adalah sebagai berikut:
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawaab permasalahan yang sedang dihadapi dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pengulangan kejahatan ada beberapa faktor yaitu faktor individu dan kebiasaan serta faktor ekonomi, sedangkan akibat-akibat yang timbul dari pengulangan kejahatan adalah adanya pemberatan hukuman dari kasus yang sebelumnya dilakukan, Terdakwa merugikan korban Rinawati Suci Indah Sari Binti Waluyo secara materil, dan akibat yang terakhir Lembaga Pemasyarakatan menjadi overkapasitas dengan banyaknya pelaku residivis.
Untuk menanggulangi residivis melakukan pengulangan kejahatan diharapkan para pihak yang terkait terutama pihak keluarga dapat memberikan dukungan moril dan perhatian kepada pelaku residivis, sehingga pelaku residivis tidak kembali lagi ke perbuatan yang sebelumnya ia lakukan.