Abstract:
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SUPIR BUS YANG MEMBUNYIKAN KLAKSON DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 279 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM PANGANDARAN
Salah satu sumber busing yang sering kali pengendara dengar adalah busing dari kendaraan bermotor di jalan raya di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran pada kondisi lalu lintas yang heterogen. Busing yang ditimbulkan dapat disebabkan oleh gesekan antara jalan dan ban kendaraan bahkan bunyi klakson kendaraan. Kondisi ini diperburuk dengan karakteristik pengemudi yang selalu membunyikan klakson untuk keamanan dalam berkendara.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai penegakan hukum terhadap supir bus yang membunyikan klakson telolet dihubungkan dengan Pasal 279 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Pangandaran. Kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap supir bus yang membunyikan klakson telolet dihubungkan dengan Pasal 279 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Pangandaran belum dilaksanakan secara maksimal, dikarenakan hanya melakukan himbauan kepada supir bus yang menggunakan klakson telolet dapat menggangu keselamatan pengguna lalu lintas jalan lainnya. Himbauan tersebut dilakukan baik kepada supir bus maupun para pelaku usaha bus tersebut. Agar tetap memperhatikan dan mengawasi para supirnya agar tidak menggunakan klakson telolet. Karena dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dan dapat menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan orang lain baik pengguna klakson telolet tersebut. Kendala-kendala yang timbul dalam penegakan hukum terhadap supir bus yang membunyikan klakson telolet diantaranya: kurangnya pengetahuan supir bus terhadap ketentuan Pasal 279 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, kurangnya kesadaran supir bus menggunakan klakson telolet dapat menganggu keselamatan dan menimbulkan kecelakaan, belum tegasnya pihak Kepolisian dalam penegakan hukum Pasal 279 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Upaya-upaya yang dilakukan pihak Kepolisian di Wilayah Hukum Pangandaran diantaranya adalah sosialisasi dan edukasi, penerapan larangan selektif, pendekatan humanis, evaluasi dan kajian berkelanjutan, kerjasama dengan stakeholder, kampanye keselamatan lalu lintas.
Diharapkan Kepolisian Resort Pangandaran dapat memberi sanksi yang tegas terhadap supir bus yang menggunakan klakson telolet berdasarkan ketentuan pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar supir bus menjadi jera.