Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA SEWA TANAH KAS DESA
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 13 AYAT (3) PERATURAN BUPATI
PANGANDARAN NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN
ASET DESA DI DESA PAJATEN KECAMATAN SIDAMULIH
KABUPATEN PANGANDARAN
Penelitian ini berawal dari masalah adanya pemanfaatan tanah aset desa
yang digunakan oleh masyarakat melebihi batas waktu dan masih berjalan hingga
saat ini tanpa adanya konfirmasi perpanjangan masa sewa dari pihak masyarakat
sebagai yang menyewa terhadap pihak desa yang menyewakan. Tanah seluas 140
M2 milik pihak desa yang disewakan merupakan tanah turun temurun tanah
tersebut di sewakan sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 sesuai peraturan bupati
pangandaran yang berlaku namun pada kenyataannya masa sewa terus berjalan,
perjanjian masa sewa tersebut tidak sesuai mekanisme yang seharusnya dilakukan.
Meskipun telah membuat alat bukti tertulis namun awamnya pengetahuan
masyarakat mengenai masa sewa tanah aset desa menjadikan masyarakat seolah-
olah tidak peduli akan hal itu, di sisi lain pemerintah desa juga tidak melakukan
pendekatan lebih kepada masyarakat yang menyewa tanah tersebut dan kurangnya
sosialisasi menjadikan masyarakat menganggap hal itu biasa saja.
Identifikasi masalah ini terfokus pada pelaksanaan dalam masa sewa tanah
kas desa dihubungkan dengan pasal 13 Ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran,
kendala-kendala dalam pelaksanaan masa sewa tanah kas desa dihubungkan
dengan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran, upaya-upaya yang
dilakukan dalam mengatasai kendala dalam pelaksanaan masa sewa tanah kas
desa dihubungkan dengan Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Bupati Pangandaran.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskritif
analitis, yaitu untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran objek yang
diteliti melalui data atau sampel yang telah dikumpulkan, bertujuan untuk
memperoleh informasi faktual secara rinci, mengidentifikasi masalah atau
memeriksa kondisi dan gejala lainnya di dalam masyarakat dengan pendekatan
yuridis normatif.
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah aset desa di Desa Pajaten
dilakukan secara tertulis. Kendala dalam pelaksanaan masa sewa yaitu masalah
keuangan, gagal panen, dan keterlambatan pembayaran masa sewa. Adapun upaya
yang dilakukan oleh Pihak Desa pajaten dalam mengatasi kendala dalam
pelaksanaan masa sewa tanah aset desa yaitu memberikan pemahaman penting
tentang sistem dan cara sewa menyewa tanah aset desa sesuai ketentuan yang
berlaku.
Saran yang dapat penulis berikan terkait permasalahan tersebut bagi pihak
penyewa agar lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap remeh akan hal
mekanisme cara sewa menyewa tanah aset desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Serta bagi pihak Desa Pajaten untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai
wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa, alangkah baiknya melakukan
evaluasi dan soisalisasi terhadap peraturan yang berlaku dan bentuk perjanjian
yang dibuat juga melakukan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.