dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan terhadap masih banyaknya penjualan rokok kepada anak, dimana di Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran para pedagang menjual rokok kepada anak secara bebas.
Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Larangan Penjualan Rokok Kepada Anak Dihubungkan Dengan Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran dan bagaimana hambatan-hambatan serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Guna mendapat data dan pengolahan data yang diperlukan, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode penelitian, antara lain dengan metode penelitian deskriptif yaitu penelitian deskriptif adalah suatu jenis penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran (deskripsi) dari suatu fenomena tertentu secara obyektif. Studi deskriptif menyajikan pada peneliti sejumlah informasi mengenai berbagai keadaan sosial, misalnya untuk menggambarkan ciri-ciri tertentu dari suatu sampel atau populasi penelitian, metode penelitian deskriptif dapat diartikan juga sebagai representrasi obyektif terhadap fenomena yang tampak dan sebagainya yang ditangkap seperti apa adanya, tanpa mencampur adukkan dengan pendapat pribadi (subyektif), tanpa pertimbangan nilai, tanpa saran/rekomendasi kearah tindakan, tanpa justifikasi atau klaim pendapat, tetapi sifatnya sebagai pemecahan masalah pada masa sekarang/actual.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Larangan Penjualan Rokok Kepada Anak Dihubungkan Dengan Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Desa Cibanten Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran belum berjalan dengan sebagaimana mestinya karena masih kurangnya kesadaran para pedagang mengenai larangan penjualan rokok kepada anak. Para pedagang hanya mengetahui bahwa penjualan rokok secara norma dalam Masyarakat saja tetapi tidak mengetahui mengenai adanya Undang-Undang dan sanksi yang mengaturnya, hal tersebut dikarenakan masih kurangnya sosialisasi dari pihak terait kepada para pedagang yang ada di Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Para pihak terkait atau penegak hukum masih belum bekerja secara optimal dalam melakukan penegakan penjualan kepada para pedagang yang menjual rokok kepada anak, sosialisasi juga belum dilakukan secara optimal dan berkala.
Adapun saran yang disampaikan antara lain Pemerintah Desa, agar dapat ikut serta mensosialisasikan larangan penjualan rokok kepada anak, agar sinergitas antar instansi dapaat berjalan dengan baik agar penjualan rokok kepada anak tidak lagi dilakukan oleh pedagang. |
en_US |