Abstract:
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI MALAM HARI SESUAI PASAL 363 KUHP DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR CIJEUNGJING
Penegakan hukum memegang peran penting dalam menangani tindak pidana ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di masyarakat. Namun, meskipun ada upaya dari pihak kepolisian, kasus-kasus pencurian masih terjadi dengan frekuensi yang tinggi. Kasus tindak pidana pencurian dan pencurian yang terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Cijeungjing selama bulan November 2023 sampai Januari 2024 mencatatkan jumlah kasus yang signifikan. Dengan lima kasus tercatat, namun hanya satu kasus yang berhasil diselesaikan.
Penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah yaitu 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di malam hari sesuai pasal 363 KUHP di wilayah Kepolisian Sektor Cijeungjing? 2) kendala apakah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di malam hari sesuai pasal 363 KUHP di wilayah Kepolisian Sektor Cijeungjing? 3) upaya apakah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di malam hari sesuai pasal 363 KUHP di wilayah Kepolisian Sektor Cijeungjing?
Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode deskriptif analitis, Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif, dan Teknik Pengumpulan data adalah Studi Kepustakaan, dan Studi Lapangan.
Kesimpulan: 1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di malam hari dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. 2) kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di malam hari adalah kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku menjadi salah satu kendala utama. 3) upaya penegakan hukum terhadap tindak pencurian dengan pemberatan di malam hari adalah upaya preventif melibatkan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan upaya represif dilakukan apabila tindak pidana telah terjadi.
Saran: 1) untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di malam hari perlu dilakukan penguatan dalam upaya preventif dengan meningkatkan sosialisasi. 2) Pengembangan sistem informasi, membangun atau meningkatkan sistem informasi. 3) upaya penegakan hukum perlu dilakukan penguatan kerja sama dengan masyarakat, melibatkan masyarakat secara lebih aktif dalam upaya pencegahan kejahatan dapat meningkatkan efektifitas upaya preventif.