Unigal Repository

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS TANAH WAKAF DIDASARKAN PADA PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KELURAHAN PANANJUNG KECAMATAN TAROGONG KALER KABUPATEN GARUT

Show simple item record

dc.contributor.author Irfansyah, Alauddin
dc.date.accessioned 2024-07-16T08:26:17Z
dc.date.available 2024-07-16T08:26:17Z
dc.date.issued 2024-07-15
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4554
dc.description.abstract Wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan dalam fungsi sosial wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Dalam skripsi ini penulis mencoba mengemukakan permasalahan Bagaimanakah penyelesaian perselisihan batas tanah wakaf yang terjadi di Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut didasarkan pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi “Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.” Berdasarkan hasil penelitian ini penulis mendapati perselisihan yang terjadi di Kelurahan Pananjung terjadi karena Nadzir pengganti berselisih dengan Ahli Waris Nadzir yang sudah meninggal mengenai batas tanah wakaf yang berbatasan dengan tanah waris dari nadzir yang sudah meninggal dunia. Dalam penyelesaian perselisihan batas tanah wakaf di Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut terdapat berbagai kendala yang menjadi factor penyebab tidak terselesaikannya perselisihan, diantarannya perbedaan pendapat antara nadzir dengan ahli waris nadzir yang sudah meninggal dunia serta kurangnya alat bukti berupa Akta Tanah dan Akta Wakaf. Sehingga musyawarah tidak kunjung menyelesaikan perselisihan. Maka setelah musyawarah tidak dapat menyelesaikan sengketa, perselisihan diselesaikan dengan cara jalan mediasi. Mediasi yang dilakukan oleh beberapa pihak antara lain: Nadzir, Ahli Waris, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta pihak Kelurahan ini mencapai sepakat. Meskipun kedua belah pihak yang bersengketa (nadzhir dan ahli waris wakif) sama-sama bersikeras dengan pendapatnya masing-masing, namun pada akhirnya masalah sengketa ini dapat diselesaikan. Seperti yang terdapat dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf yaitu dengan mediasi. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa perwakafan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan (perdamaian) terlebih dahulu karena penyelesaian secara kekeluargaan akan jauh lenih efektif dan para pihak yang bersengketa tidak merasa dirugikan akan tetapi para pihak akan merasa saling dimenangkan. Apabila perselisihan atau sengketa tidak bisa terselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka pemerintah setempat terutama pihak Kelurahan atau Desa sebagai garda terakhir dapat memfasilitasi mediasi. en_US
dc.description.sponsorship Rusydi, Ibnu; Sukarman, Hendra en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.title PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS TANAH WAKAF DIDASARKAN PADA PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KELURAHAN PANANJUNG KECAMATAN TAROGONG KALER KABUPATEN GARUT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account