Abstract:
TINJAUAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK KAMBING DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 AYAT (1) KE-1 DAN KE-4 KUHP DI DESA PAYUNGSARI KECAMATAN PANUMBANGAN KABUPATEN CIAMIS (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 206/Pid.B/2022/PN.Cms)
Pencurian adalah tindakan mencuri milik orang lain, bukan dengan niat jahat pemiliknya. Pencurian termasuk dalam kategori Pelanggaran Hak Milik (Vermogens Delicien). Tindak pidana pencurian diatur di dalam Buku II Bab XXII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Dalam Bab tersebut, diatur lima macam pencurian, yaitu: Pencurian biasa (Pasal 362) KUHP; Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363) KUHP; Pencurian ringan (Pasal 364) KUHP; Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) KUHP; Pencurian dalam keluarga (Pasal 367) KUHP.
Identifikasi masalah pada Skripsi ini adalah bagaimanakah putusan dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak dihubungkan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP Di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 206/Pid.B/2022/PN.Cms)?
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analistis, sementara Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif.
Kesimpulan dari kasus yang diteliti ini adalah Tinjauan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak Kambing Dihubungkan Dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Dan Ke-4 KUHP Di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, Penerapan sanksi terhadap kasus tindak pidana pencurian ternak yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dimana terdapat lebih dari dua orang pelaku diterapkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian ternak yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor : 206/Pid.B/2020/PN.Cms yakni dengan melihat terpenuhi semua unsur-unsur pasal dalam Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dimana berdasarkan 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan hakim.
Dalam hal ini penulis memberi saran Diharapkan kepada aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan ketentuan aturan yang diberlakukan kepada terdakwa lebih tegas lagi, agar sanksi yang diberikan sangat memberikan efek jera kepada terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan tidak meresahkan masyarakat. Disamping itu, diperlukan penyuluhan terhadap masyarakat mengenai aturan hukum agar terjadi keselarasan dan tertib hukum di masyarakat.