dc.description.abstract |
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DI KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS
Diketahui Suratman (Pelaku) mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2009 silam. Suratman (Pelaku) kerap mengamuk jika menginginkan sesuatu. Karena itu, korban Samsuri. jika meninggalkan rumah, kerap mengikat dan mengurung Suratman. Tujuannya agar tidak mengamuk dan membahayakan tetangga. Sebab, jika gangguan jiwa kambuh, Suratman kerap mengamuk.
Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah Bagaimanakah Tinjauan Viktimologi Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis? Kendala-kendala apakah yang timbul dalam Tinjauan Viktimologi Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis? Upaya-upaya apa sajakah yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala pada Tinjauan Viktimologi Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis?
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Tinjauan viktimologi terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, yaitu: tidak semua jenis gangguan kejiwaan dapat membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dan pelaku terbukti melakukan pembunuhan. Namun, dari hasil keterangan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa, pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan dinyatakan tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab. Kendala-kendala yang timbul dalam Tinjauan Viktimologi Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, yaitu : a. Tidak ada tempat khusus yang disiapkan Negara untuk menampung sementara pelaku yang mengidap gangguan jiwa. b. Apabila memberikan keterangan yang diberikan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak jelas dan berubah-ubah sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam menentukan bisa atau tidaknya orang tersebut diproses secara hukum. c. Orang dengan masalah kejiwaan pada saat akan dilakukan penangkapan cenderung melakukan aksi perlawanan dan mengamuk, hal tersebut disebabkan kondisi panik yang dialami orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut serta tidak dapatnya mengontrol emosi karena kondisi kejiwaannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi yaitu sebagai berikut: a. Pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk memiliki gangguan kejiwaan. b. Untuk mencegah terjadinya hal serupa yang membahayakan baik keselamatan orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut maupun masyarakat, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa selama masa percobaan maksimum satu tahun untuk dilindungi dan diperiksa. c. Orang-orang yang dihinggapi keadaan jiwa kurang mampu bertanggungjawab pada dasarnya tetap dianggap normal dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang diperbuat. |
en_US |