dc.description.abstract |
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA OLEH BPD DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 31 HURUF b PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 (Di Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar)
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan aspirasi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, ketidak sinkronisasian antara pihak BPD dengan masyarakat desa terkait kurangnya pemahaman masyarakat terhadap batasan-batasan peran dan fungsi BPD dalam menjalankan tugasnya yang bisa menjadi salah satu hambatan dalam efektivitas kerja BPD.
Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Desa Oleh BPD dihubungkan dengan Pasal 31 Huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 (Di Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar) dan bagaimana hambatan-hambatan serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Metode penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Desa Oleh BPD dihubungkan dengan Pasal 31 Huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 (Di Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar) dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih terdapat anggota BPD yang kurang aktif dalam menampung dan menyalur aspirasi masyarakat. Dan juga rendahnya tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang pentingnya menyampaikan aspirasi mereka melalui BPD. Masyarakat seringkali kurang memahami hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan bagaimana cara menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh BPD. BPD harus mampu mengupayakan terhadap masyarakat tentang fungsi BPD sebagai wadah penampungan aspirasi karena fakta dilapangan banyak sekali masyarakat yang tidak paham apa itu BPD dan apa fungsi BPD. Masyarakat hanya mengetahui bahwa proses penampungan aspirasi itu dilakukan oleh perangkat desa padahal yang menampung aspirasi masyarakat itu adalah BPD.
Dalam hal ini BPD perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan, musyawarah desa, Pedoman ini harus mencakup langkah-langkah penggalian aspirasi, pengelolaan data, penentuan prioritas, perencanaan tindak lanjut, evaluasi.
Kata Kunci: Implementasi, Penampungan dan Penyaluran, Aspirasi, Masyarakat, Desa, BPD. |
en_US |